Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah
Selain shalat fardhu lima waktu
(dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib dilakukan oleh semua
muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan
sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila
dilakukan sebelum shalat fardhu disebut shalat sunnah qabliyah.
Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah
ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2
rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4
rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah
ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2
rakaat sesudah isya dan 1 rakaat witir.
Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa?
Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan
pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya ketika hendak shalat Zhuhur.
Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini berdasar pada
hadis shahih seperti yang diungkapkan oleh Abu Hajar al-Asqalani dalam
Fathul Bari menerangkan:
“Dalil yang paling kuat untuk
dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat sebelum jum’at
adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair: “tidak ada
suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua
rakaat (shalat sunnah)”.
Bahkan dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala
Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi diceritakan bahwa Rasulullah
pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan empat rakaat.
“Sesungguhnya al-hafiz al-Iraqi
pernah mengemukakan sebuah sanad yang kuat tentang hal ini: bahwasannya
Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat sunnah empat rakaat sebelum
shalat jum’at” (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.327)
demikian pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abud dawud.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan Ibnu Hibban Ayyub dari Nafi’: Ibnu Umar memperpanjang shalat
sbelum pelaksanaan shalat jum’at, dan melaksanakan shalat dua rakaat
sesudahnya dirumah, dan ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. Juga
melakukan yang demikian itu. (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.326)
An-Nawawi dan Ibnu Mulaqqqin menilai
bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai dalil shalat
sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih tanpa
cacat.
NIAT
أُصَلِّي سُنَّةَ الصُّبْحِ قَبْلِيَّةً رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى
Usholli sunnatas shubhi qobliyyatan rak’ataini lillahi ta’alaa
(kalimat shubuh bias diganti dengan yg lain, tergantung dari shalat yang kita kerjakan)
Mudah-mudahan bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar